Kebijakan Kesehatan Jiwa Dalam Upaya Tata Kelola Gangguan Penggunaan NAPZA Kementerian Kesehatan Rebuplik Indonesia
This presentation will be featured at Indonesia 2025, on the 17.09.2025.
Author: Imran Pambudi
Abstract:
Permasalahan penyalahgunaan NAPZA di tingkat global, regional maupun nasional masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius, berdampak luas terhadap sosial, ekonomi, maupun keamanan. Berdasarkan hasil survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba BNN, BRIN dan BPS pada tahun 2023 di rentang usia 15-64 tahun terdapat angka prevalensi penyalalahguna narkoba di Indonesia sebesar 1,73% atau sekitar 3,33 juta jiwa. Selanjutnya, angka prevalensi penggunaan narkoba sebesar 2,20% atau sekitar 4,24 juta jiwa. Masalah dan trend penggunaan NAPZA ini bukan hanya di perkotaan saja namun di pedesaan juga sudah terjadi dengan rentang usia pengguna mulai remaja sampai dengan dewasa.
Sehingga oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam program Astacita nya yaitu: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, dalam rangka percepatan pemberantasan narkoba telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba dengan melibatkan kemeterian Lembaga terkait dan Kementerian Kesehatan masuk dalam Pokja Pencegahan dan Pokja Rehabilitasi.
Upaya Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi medis terhadap penyalahgunaan NAPZA sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; telah memberikan orientasi/pelatihan bagi tenaga kesehatan di FKTP/FKRTL agar mampu melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif terhadap masalah adiksi NAPZA di masyarakat. Partisipasi aktif seluruh masyarakat merupakan kunci keberhasilan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba terutama dari sisi pencegahan. Dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi Napza telah dilakukan koordinasi dan sinergisitas antara pemberi layanan maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait mulai dari aspek fisik, mental dan sosial. Selain itu Kementerian Kesehatan juga sedang membangun model jejaring layanan rehabilitasi medis NAPZA berbasis komunitas.
Dalam upaya pengembangan perluasan layanan rehabilitasi Napza dan memberikan pendekatan kemudahan akses layanan ke masyarakat, telah ditetapkan 1.494 IPWL dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/141/2025 tentang Penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadona. Layanan IPWL tersebut tersebar di 35 Provinsi terdiri dari 326 Rumah Sakit, 908 Puskesmas dan 260 Klinik/Loka.
Berdasarkan data dan laporan Kementerian Kesehatan telah merehabilitasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna NAPZA sekitar 2.646 orang di tahun 2023 dan di sekitar 5.087 orang tahun 2024 dan sekitar 2.780 orang tahun 2025 TW II. Angka ini cenderung dan terus meningkat dengan adanya kolaborasi dari Desk Rehabilitasi dan pertemuan secara berkala untuk membahas progres dan tindaklanjut dalam upaya perbaikan secara terus menerus dan meningkatkan sistem rujukan dan jejaring antar layanan agar penanggulangan dan rehabilitasi semakin baik, bermutu serta berkesinambungan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.