Format
News
Original Language

Indonesian

Country
Indonesia
Keywords
drug treatment
covid-19
COVID19
collaboration

Rehabilitasi NAPZA dan Pandemi COVID-19 di Indonesia

Sejak kasus pertama COVID-19 ditemukan di Indonesia dan secara resmi diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020, kemudian pada tanggal 11 Maret 2020 World Health Organisation (WHO) menyatakan bahwa wabah COVID-19 adalah suatu pandemi, kasus demi kasus muncul dan berkembang hingga di kisaran 250 hingga 350 kasus baru setiap harinya[1] di Indonesia.

Walaupun untuk kebanyakan orang dengan sistem imunitas normal, COVID-19 mungkin tidak membawa dampak yang cukup parah melihat angka kasus mortalitas dunia hanya ada di kisaran 7% dan 8%[2], tetapi untuk mereka yang mengalami gangguan penggunaan NAPZA khususnya bagi mereka yang menggunakan NAPZA suntik, umumnya aktivitas mereka telah membahayakan sistem imunitas mereka dan besar kemungkinan untuk mengalami banyak permasalahan.

Untuk itu, sangatlah penting untuk memastikan kesinambungan akses layanan kesehatan dan sosial yang memadai untuk mereka, dan untuk terus menyediakan rawatan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dijelaskan di dalam Standar Internasional untuk Rawatan Gangguan Penggunaan NAPZA (UNODC/WHO, 2020), dan melaksanakkan yang terbaik dari kemampuan mereka.    

Suatu inisiatif dimulai di akhir bulan Maret 2020, disaat Mentor Nasional untuk Drug Treatment and Prevention (Officer), United Nations Office for Drugs and Crime (UNODC) Indonesia sedang mengumpulkan informasi terkait pemetaan sederhana Rehabilitasi NAPZA di berbagai propinsi di Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini tentang situasi layanan disaat pandemic COVID-19, ditemukan banyak praktisi yang khususnya bekerja di Rehabilitasi berbasis Masyarakat mengalami kebingungan dan kekhawatiran tentang teknis pelaksanaan Rehabilitasi di masa ini, akibat dari ketiadaan panduan teknis mengenai tata laksana layanan Rehabilitasi NAPZA rawat inap/jalan di masa pandemic seperti  COVID-19 saat ini.

Selanjutnya, setelah pembicaraan berkembang, beragam lembaga nasional dan internasional yang menaruh perhatian yang sama dan sepakat untuk melakukan diskusi rutin secara daring dan membentuk suatu Kelompok Kerja (Pokja). Furthermore, many various national and international agencies put the same concern and agreed to have a regular virtual discussion and established a technical working group (TWG). Selain dari UNODC, beragam lembaga nasional dan internasional itu adalah, Kementerian Sosial; Badan Narkotika Nasional; Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Kementerian Kesehatan; Ikatan Konselor Adiksi Indonesia; perwakilan dari Colombo Plan Drug Advisory Programme (CPDAP) di Indonesia, juga lembaga lainnya yang bekerja pada rawatan gangguan penggunaan NAPZA.

Dengan dimoderasi oleh Mentor Nasional UNODC Indonesia, pertemuan daring rutin terjadi hingga enam kali per-hari ini (pertemuan ini diadakan sekali hingga dua kali dalam seminggu). Pertemuan daring ini bertujuan untuk saling memberikan dan berbagi infromasi terkini terkait dengan layanan rawatan rehabilitasi NAPZA di masa pandemi COVID-19; dan membentuk Pokja secara daring untuk mengembangkan suatu panduan teknis untuk Layanan Rawatan Rehabilitasi NAPZA di masa pandemi COVID-19. Situasi pandemi COVID-19 ini tidak menyurutkan semangat dan hasrat untuk berkontribusi lebih dan membantu sesama sebagaimana ditunjukkan oleh kolaborasi yang indah dari lembaga-lembaga nasional dan internasional yang ada di Indonesia ini!

 

[1] https://covid19.go.id/peta-sebaran, diakses pada 5 Mei 2020 jamcov 09:00 AM Jakarta time

[2] ibid

Share the Knowledge: ISSUP members can post in the Knowledge Share – Sign in or become a member